Skip to main content

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Dasar ISPI Nasional

BAB I: NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Ikatan Surveyor Pengawas Indonesia yang disingkat ISPI.
  2. ISPI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
  3. ISPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II: ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

ISPI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 3

Tujuan ISPI adalah:

  1. Meningkatkan profesionalisme surveyor dan pengawas konstruksi Indonesia
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang survey dan pengawasan konstruksi
  3. Mempererat persaudaraan dan kerjasama antar anggota
  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota
  5. Berperan aktif dalam pembangunan nasional

BAB III: KEGIATAN

Pasal 4

Untuk mencapai tujuannya, ISPI melakukan kegiatan:

  1. Mengadakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi
  2. Mengadakan seminar, workshop, dan simposium
  3. Menerbitkan publikasi ilmiah
  4. Memberikan konsultasi dan advokasi
  5. Menjalin kerjasama dengan pihak terkait
  6. Kegiatan lain yang menunjang tujuan organisasi

BAB IV: KEANGGOTAAN

Pasal 5

Keanggotaan ISPI terdiri dari:

  1. Anggota Biasa - Memiliki kualifikasi surveyor/pengawas konstruksi
  2. Anggota Luar Biasa - Profesional bidang terkait
  3. Anggota Kehormatan - Tokoh berjasa bagi ISPI

Pasal 6 - Hak Anggota

Setiap anggota berhak:

  1. Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
  2. Mengeluarkan pendapat dan saran
  3. Mengikuti seluruh kegiatan ISPI
  4. Mendapatkan perlindungan dan advokasi
  5. Menggunakan fasilitas ISPI

Pasal 7 - Kewajiban Anggota

Setiap anggota wajib:

  1. Menaati AD/ART dan peraturan organisasi
  2. Menjunjung tinggi nama baik ISPI
  3. Membayar iuran secara rutin
  4. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
  5. Menjaga kode etik profesi

Pasal 8 - Pemberhentian Keanggotaan

Keanggotaan berakhir karena:

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Melanggar AD/ART
  4. Tunggakan iuran > 2 tahun
  5. Melanggar kode etik berat

BAB V: STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9

Struktur organisasi ISPI:

  1. Pengurus Pusat - Tingkat nasional
  2. Pengurus Wilayah - Tingkat provinsi
  3. Pengurus Cabang - Tingkat kabupaten/kota
  4. Pengurus Komisariat - Tingkat institusi

Pasal 10 - Pengurus Pusat

Susunan Pengurus Pusat:

  • Ketua Umum
  • Wakil Ketua Umum (2 orang)
  • Sekretaris Jenderal
  • Wakil Sekretaris Jenderal
  • Bendahara Umum
  • Wakil Bendahara Umum
  • Bidang-bidang sesuai kebutuhan

BAB VI: MUSYAWARAH

Pasal 11 - Musyawarah Nasional (Munas)

  1. Munas adalah forum tertinggi ISPI
  2. Diselenggarakan setiap 5 tahun
  3. Memilih Ketua Umum dan Pengurus Pusat
  4. Menetapkan AD/ART dan kebijakan strategis

Pasal 12 - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)

  1. Mukernas diselenggarakan setiap 2,5 tahun
  2. Mengevaluasi program kerja
  3. Menyusun program lanjutan

BAB VII: KEUANGAN

Pasal 13

Keuangan ISPI bersumber dari:

  1. Iuran anggota
  2. Usaha yang sah dan tidak mengikat
  3. Sumbangan yang tidak mengikat
  4. Bantuan pemerintah
  5. Hasil kerjasama

Pasal 14

  1. Tahun buku: 1 Januari - 31 Desember
  2. Laporan keuangan diaudit setiap tahun
  3. Dipertanggungjawabkan dalam Mukernas/Munas

BAB VIII: LAMBANG DAN BENDERA

Pasal 15

  1. ISPI memiliki lambang sebagai identitas
  2. Lambang memuat filosofi organisasi
  3. Penggunaan lambang diatur dalam peraturan khusus

BAB IX: PEMBUBARAN

Pasal 16

  1. Pembubaran ISPI hanya dapat dilakukan melalui Munas Luar Biasa
  2. Disetujui minimal 2/3 peserta Munas
  3. Aset organisasi diserahkan ke organisasi sejenis

Anggaran Rumah Tangga

BAB I: KETENTUAN UMUM

Pasal 1

ART ini mengatur hal-hal teknis pelaksanaan AD ISPI.

BAB II: KEANGGOTAAN

Pasal 2 - Prosedur Pendaftaran

  1. Calon anggota mengisi formulir
  2. Melengkapi persyaratan administratif
  3. Membayar uang pendaftaran
  4. Disetujui Pengurus Pusat/Wilayah/Cabang

Pasal 3 - Iuran

  1. Uang pendaftaran: Rp. 500.000
  2. Iuran tahunan: Rp. 300.000
  3. Dapat disesuaikan berdasarkan Mukernas

BAB III: KEPENGURUSAN

Pasal 4 - Masa Jabatan

  1. Pengurus menjabat 5 tahun
  2. Dapat dipilih kembali untuk 1 periode
  3. Maksimal 2 periode berturut-turut

Pasal 5 - Tugas Pengurus Pusat

Ketua Umum:

  • Memimpin organisasi
  • Mewakili organisasi keluar
  • Mengambil keputusan strategis

Sekretaris Jenderal:

  • Mengelola administrasi
  • Melaksanakan program kerja
  • Koordinasi internal

Bendahara Umum:

  • Mengelola keuangan
  • Membuat laporan keuangan
  • Mengamankan aset

BAB IV: KODE ETIK

Pasal 6

Anggota wajib menjunjung tinggi:

  1. Integritas profesional
  2. Kejujuran dalam pekerjaan
  3. Kompetensi berkelanjutan
  4. Kerahasiaan informasi
  5. Tanggung jawab sosial

Pasal 7 - Sanksi

Pelanggaran kode etik dikenakan:

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Skorsing sementara
  4. Pencabutan keanggotaan

BAB V: PENUTUP

Pasal 8

ART ini dapat diubah melalui Munas dengan persetujuan minimal 2/3 peserta.


Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: [Tanggal Munas]

Disahkan oleh:

Ketua Umum ISPI Nasional

[Tanda Tangan & Nama]


Catatan: Dokumen ini adalah versi ringkas. Untuk versi lengkap, silakan hubungi sekretariat ISPI.