Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Anggaran Dasar ISPI Nasional
BAB I: NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
- Organisasi ini bernama Ikatan Surveyor Pengawas Indonesia yang disingkat ISPI.
- ISPI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
- ISPI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
ISPI berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Tujuan ISPI adalah:
- Meningkatkan profesionalisme surveyor dan pengawas konstruksi Indonesia
- Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang survey dan pengawasan konstruksi
- Mempererat persaudaraan dan kerjasama antar anggota
- Meningkatkan kesejahteraan anggota
- Berperan aktif dalam pembangunan nasional
BAB III: KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai tujuannya, ISPI melakukan kegiatan:
- Mengadakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi
- Mengadakan seminar, workshop, dan simposium
- Menerbitkan publikasi ilmiah
- Memberikan konsultasi dan advokasi
- Menjalin kerjasama dengan pihak terkait
- Kegiatan lain yang menunjang tujuan organisasi
BAB IV: KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan ISPI terdiri dari:
- Anggota Biasa - Memiliki kualifikasi surveyor/pengawas konstruksi
- Anggota Luar Biasa - Profesional bidang terkait
- Anggota Kehormatan - Tokoh berjasa bagi ISPI
Pasal 6 - Hak Anggota
Setiap anggota berhak:
- Memilih dan dipilih dalam kepengurusan
- Mengeluarkan pendapat dan saran
- Mengikuti seluruh kegiatan ISPI
- Mendapatkan perlindungan dan advokasi
- Menggunakan fasilitas ISPI
Pasal 7 - Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib:
- Menaati AD/ART dan peraturan organisasi
- Menjunjung tinggi nama baik ISPI
- Membayar iuran secara rutin
- Berpartisipasi aktif dalam kegiatan
- Menjaga kode etik profesi
Pasal 8 - Pemberhentian Keanggotaan
Keanggotaan berakhir karena:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri
- Melanggar AD/ART
- Tunggakan iuran > 2 tahun
- Melanggar kode etik berat
BAB V: STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi ISPI:
- Pengurus Pusat - Tingkat nasional
- Pengurus Wilayah - Tingkat provinsi
- Pengurus Cabang - Tingkat kabupaten/kota
- Pengurus Komisariat - Tingkat institusi
Pasal 10 - Pengurus Pusat
Susunan Pengurus Pusat:
- Ketua Umum
- Wakil Ketua Umum (2 orang)
- Sekretaris Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Bendahara Umum
- Wakil Bendahara Umum
- Bidang-bidang sesuai kebutuhan
BAB VI: MUSYAWARAH
Pasal 11 - Musyawarah Nasional (Munas)
- Munas adalah forum tertinggi ISPI
- Diselenggarakan setiap 5 tahun
- Memilih Ketua Umum dan Pengurus Pusat
- Menetapkan AD/ART dan kebijakan strategis
Pasal 12 - Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas)
- Mukernas diselenggarakan setiap 2,5 tahun
- Mengevaluasi program kerja
- Menyusun program lanjutan
BAB VII: KEUANGAN
Pasal 13
Keuangan ISPI bersumber dari:
- Iuran anggota
- Usaha yang sah dan tidak mengikat
- Sumbangan yang tidak mengikat
- Bantuan pemerintah
- Hasil kerjasama
Pasal 14
- Tahun buku: 1 Januari - 31 Desember
- Laporan keuangan diaudit setiap tahun
- Dipertanggungjawabkan dalam Mukernas/Munas
BAB VIII: LAMBANG DAN BENDERA
Pasal 15
- ISPI memiliki lambang sebagai identitas
- Lambang memuat filosofi organisasi
- Penggunaan lambang diatur dalam peraturan khusus
BAB IX: PEMBUBARAN
Pasal 16
- Pembubaran ISPI hanya dapat dilakukan melalui Munas Luar Biasa
- Disetujui minimal 2/3 peserta Munas
- Aset organisasi diserahkan ke organisasi sejenis
Anggaran Rumah Tangga
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ART ini mengatur hal-hal teknis pelaksanaan AD ISPI.
BAB II: KEANGGOTAAN
Pasal 2 - Prosedur Pendaftaran
- Calon anggota mengisi formulir
- Melengkapi persyaratan administratif
- Membayar uang pendaftaran
- Disetujui Pengurus Pusat/Wilayah/Cabang
Pasal 3 - Iuran
- Uang pendaftaran: Rp. 500.000
- Iuran tahunan: Rp. 300.000
- Dapat disesuaikan berdasarkan Mukernas
BAB III: KEPENGURUSAN
Pasal 4 - Masa Jabatan
- Pengurus menjabat 5 tahun
- Dapat dipilih kembali untuk 1 periode
- Maksimal 2 periode berturut-turut
Pasal 5 - Tugas Pengurus Pusat
Ketua Umum:
- Memimpin organisasi
- Mewakili organisasi keluar
- Mengambil keputusan strategis
Sekretaris Jenderal:
- Mengelola administrasi
- Melaksanakan program kerja
- Koordinasi internal
Bendahara Umum:
- Mengelola keuangan
- Membuat laporan keuangan
- Mengamankan aset
BAB IV: KODE ETIK
Pasal 6
Anggota wajib menjunjung tinggi:
- Integritas profesional
- Kejujuran dalam pekerjaan
- Kompetensi berkelanjutan
- Kerahasiaan informasi
- Tanggung jawab sosial
Pasal 7 - Sanksi
Pelanggaran kode etik dikenakan:
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Skorsing sementara
- Pencabutan keanggotaan
BAB V: PENUTUP
Pasal 8
ART ini dapat diubah melalui Munas dengan persetujuan minimal 2/3 peserta.
Ditetapkan di: Jakarta
Tanggal: [Tanggal Munas]
Disahkan oleh:
Ketua Umum ISPI Nasional
[Tanda Tangan & Nama]
Catatan: Dokumen ini adalah versi ringkas. Untuk versi lengkap, silakan hubungi sekretariat ISPI.