Skip to main content

Peraturan Organisasi No. 003

Tentang Pedoman Advokasi dan Pembelaan Anggota ISPI Nasional​

Dokumen ini ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat ISPI Nasional sebagai pedoman pelaksanaan advokasi dan pembelaan hukum bagi anggota yang menghadapi masalah pidana/perdata dalam praktik keinsinyuran atau tugas kepengurusan.


📄 Unduh Dokumen Resmi:


🗓️ Info Penetapan​

  • Nomor: PO.003/DPP.ISPI NASIONAL/19/II/2022
  • Tanggal: 19 Februari 2022
  • Tempat: Semarang

🖊️ Ditandatangani oleh:​

  • Ketua Umum: Ir. Taufik Kurahman, S.T., M.T., CSE., IPM., ASEAN Eng
  • Sekretaris Jenderal: Didik Parius Yunianto, S.T.

Ruang Lingkup​

  1. Pembinaan Hukum
    Kewajiban organisasi dalam membina anggota terkait praktik pengawasan dan keinsinyuran.

  2. Advokasi Anggota
    Perlindungan hukum bagi anggota/pengurus yang menghadapi masalah hukum selama menjalankan tugas sesuai Naskah Asasi Organisasi.

  3. Acuan Nasional
    Pedoman ini berlaku untuk seluruh tingkatan kepengurusan ISPI Nasional.

🔍 Catatan: Peraturan ini akan ditinjau ulang jika terdapat kekeliruan dalam penetapan.

Alamat Sekretariat:
Jalan Mahesa 4 No C59, Semarang – Jawa Tengah
Email: [email protected]