Skip to main content

Peraturan Organisasi No. 004

Tentang Tugas dan Fungsi Pengurus Pusat ISPI Nasional​

Dokumen ini menetapkan pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi struktur kepengurusan pusat ISPI Nasional, termasuk Majelis Kehormatan, Dewan Pengawas, dan bidang-bidang teknis.


📄 Unduh Dokumen Resmi:


🗓️ Info Penetapan​

  • Nomor: PO.004/DPP.ISPI NASIONAL/19/II/2022
  • Tanggal: 19 Februari 2022
  • Tempat: Semarang

🖊️ Ditandatangani oleh:​

  • Ketua Umum: Ir. Taufik Kurahman, S.T., M.T., CSE., IPM., ASEAN Eng
  • Sekretaris Jenderal: Didik Parius Yunianto, S.T.

Pokok-Pokok Pengaturan​

Majelis Kehormatan​

  1. Penegakan AD/ART dan Kode Etik
  2. Bimbingan, pengawasan, dan pemeriksaan pelanggaran etik
  3. Advokasi anggota menghadapi masalah hukum

Dewan Pengawas​

  1. Pengawasan keselarasan program dengan visi-misi
  2. Rekomendasi untuk persatuan organisasi

Bidang Kepengurusan​

  • Ketua Umum, Sekretaris, Bendahara, dan 6 bidang teknis (Organisasi, Humas, Kelembagaan, Hukum, Sosial & SDM)

🔍 Catatan: Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan dapat direvisi jika terdapat kekeliruan.

Alamat Sekretariat:
Jalan Mahesa 4 No C59, Semarang – Jawa Tengah
Website: www.ispinasional.or.id